Assalamualaikum ustadz,
Saya pernah menanyakan tentang pembagian waris di tanggal 13 November. Penjelasan ustadz cukup dimengert. Dan saat ini sedang kami urus pembagiannya sesuai syariat. Namun ada pertanyaan tambahan ustadz, bagaimana jika istri ke empat almarhum ayah saya ( ibu...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakakatuh
'Afwan ustadz izin bertanya. Apabila seorang ayah meninggal dunia dan memiliki sejumlah tabungan. Beliau meninggalkan hanya 2 anak perempuan, 1 saudara kandung perempuan yg masih hidup, 5 orang keponakan laki² yg masih hidup dari 2 saudara...
Assalamu 'alaikum.
Mayot punya 4 anak. Anak perempuan pertamatidak menikah dan sdh meninggal. Anak kedua laki sdh meninggal punya istri dan anak, anak ketiga laki masih hidup dan punya anak. Anak ke 4 perempuan dan tidak menikah. Bagaimana pembagian warisnya?. Apakah anak perempuan yg sdh...
Pada bulan november tahun 2024, Mertua laki-laki kami meninggal, meninggalkan seorang istri, 1 anak laki-laki (suami saya) dan 2 anak perempuan (adik suami). Karena satu dan lain hal, sampai Desember 2025, warisan belum dibagikan. Pada bulan november 2025, suami saya meninggal. Apakah suami...
Assalamu'alaikum Ustadz. Saya mau menanyakan pembagian waris. Kami pasangan suami istri yang dua-duanya bekerja. Saat ini suami saya meninggal dunia. Ketika suami masih hidup, kami membuat perjanjian secara lisan bahwa harta yang atas nama istri berarti milik istri dan harta atas nama suami berarti...
Assalamual'aikum wr wb
Selamat malam Ustad, saya mau menanyakan tentang harta warisan. Ibu saya (janda) meninggal sekitar 20th yang lalu, saya anak tunggal dan saat itu sedang kuliah semester awal, belum mengerti tentang pembagian warisan, dan setelah ibu sy meninggal, sy diberi tabungan ibu...
Apakah harta ibu dan ayah harus tetap dibagikan jika ibu yg meninggal duluan dg meninggalkan ayah(suami), 2 anak (P), 5 anak (L), semua anak sdh menikah. Serta saudara2 kandung ibu? Atau tidak perlu karena ayah msh ada selaku yg mengupayakan semua harta bersama yg dimiliki sampai saat...
Jika seseorang meninggal, meninggalkan seorang istri 2 orang anak dan seorang ibu. Bagaimana pembagian warisnya
Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya
Ibu saya dulu menikah dengan suami pertamanya dan memiliki seorang anak laki2. Kemudian suami meninggal dunia dengan meninggalkan tanah beserta rumah sederhanya. Kemudian ibu saya menikah dengan ayah saya dan punya 4 anak . 1 laki-laki dan 3 perempuan....
Assalamualaikum, saya adalah anak perempuan terakhir dari 5 bersaudara. (Kakak pertama saya perempuan, kakak kedua, ketiga, keempat laki-laki, lalu saya)
Ibu saya meninggal ketika saya masih kecil. Bbrp tahun kemudian ayah saya menikah lagi. Qodarullah istri kedua meninggal setelah bbrp...