assalammualaikum, jika suami meninggal mempunyai harta bersama senilai Rp.50 juta, warisan dari oramg tuanya (tempat kos) yang tiap bulan menerima Rp 2 JUTA. Meninggalkan 1 orang istri dan 3 orang anak laki laki, bagaimana pembagian warisannya. mohon bantuannya terimakasih'
assalamualaikum, pak saya mau menanyakan bagaimana pembagian warisan, satu ibu beda bapak, sedangkan anak bapak perempuan anak ibu laki-laki dan sekarang ibu saya sudah meninggal mohon petunjuk nya?
Assalamualaikum pak ustadz, Ayah saya meninggal dunia 3 bulan yang lalu meninggalkan 1 org istri dan 3 anak perempuan. Orang tua ayah sudah tiada semua. Ayah mempunyai sejumlah harta benda dan uang tabungan. Pertanyaannya,, saya dan kakak sudah menikah. Adik masih lajang. Benarkah dalam pembagian...
Assalamu'alaikum wr.wb. Ustadz yang terhormat, ketika ayah kami meninggal dunia tidak lama kemudian waris dibagi sebagai berikut; 1/8 untuk ibu dan 7/8 dibagi rata (8 bersaudara 2 laki 6 perempuan) keputusan ini ditetapkan atas perintah ibu. Sebelum ibu meninggal beramanat agar bagian ibu untuk...
Assalamu'alaykum wr wb ustadz. saya mau nanya mengenai mawaris. nenek dan kakek saya memiliki 4 orang anak perempuan (salah satunya ibu saya) dan 2 orang anak laki-laki dan memiliki sebidang tanah dan rumah. ketika kakek saya meninggal, nenek saya menikah kembali dengan pria lajang dan memiliki...
Assalamu'alaikum Wr. Wb Mohon maaf ustadz, kami mau konsultasi tentang pembagian warisan. Beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan 1 org istri, 3 anak perempuan serta 4 saudara perempuan. Kami mohon bantuan bagaimana cara pembagian warisannya? Kemudian 2 tahun...
Ass wbr.. Kakak saya sudah menikah dan di karuniai 3 orang anak, 6 tahun lalu orang tua saya memberikan sebidang tanah kemudian kakak saya membangun rumah diatas tanah tersebut dengan biaya sendiri tanpa bantuan biaya dari istri. 2 bulan lalu mereka sudah bercerai secara agama dan kakak saya pindah...
Ada salah seorang tetangga saya, seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya (suami kedua). Dimana pada pernikahan sebelumnya (suami pertama), dia mempunyai seorang anak perempuan. Kemudian dia menikah dengan seorang duda beranak empat, yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan....
Assalamu'alaikum. Ustadz, apakah suami berhak menerima warisan harta yang dimiiki istri, yang diperoleh istri sebelum menikah? Pertanyaan ini diajukan karena ada notaris yang membedakan harta warisan yang diperoleh sebelum dan sesudah menikah.Syukron
Mohon defenisi warisan? Jika Ayah kandung belum meninggal (Ibu sudah meninggal lebih dahulu), apakah harta milik Ayah yang dijual dan hasilnya ingin dibagikan kepada anak-anak masuk dalam kategori warisan, sehingga dalam pembagiannya pun harus mengikuti tata cara pembagian warisan menurut Islam?