Assalamu'alaikum wr. wb. Pak ustad, Apakah mantan istri berhak mendapatkan warisan dari mantan suami nya...? Sedangkan istrinya yang menceraikan suami nya...? Sekarang si mantan suami menikah lagi, dengan wanita lain,Setelah 7 tahun bercerai dengan mantan istri nya.. Setelah 7 tahun berlalu,...
Assalamualaikum ustadz. Jika seorang pria meninggal dunia tetapi sebelum meninggal ia bercerai kemudian menikah lagi dengan wanita lain. Yang ingin saya tanyakan siapa yang berhak atas warisan tersebut anak dari istri pertama atau istri kedua jika dalam surat surat tercantum nama anak dari istri...
Assalamu'alaikum wr.wb ustadz, Ana mau tanya mengenai hukum waris, bagaimana kalau seseorang (Z) telah meninggal, meninggalkan istri, 2 anak laki dan 1 anak perempuan dan seorang ibu (nenek). Setahu ana ibunya (nenek) mendapatkan waris juga...tetapi sebelum waris dibagi tidak berselang lama...
assalammualaikum, jika suami meninggal mempunyai harta bersama senilai Rp.50 juta, warisan dari oramg tuanya (tempat kos) yang tiap bulan menerima Rp 2 JUTA. Meninggalkan 1 orang istri dan 3 orang anak laki laki, bagaimana pembagian warisannya. mohon bantuannya terimakasih'
assalamualaikum, pak saya mau menanyakan bagaimana pembagian warisan, satu ibu beda bapak, sedangkan anak bapak perempuan anak ibu laki-laki dan sekarang ibu saya sudah meninggal mohon petunjuk nya?
Assalamualaikum pak ustadz, Ayah saya meninggal dunia 3 bulan yang lalu meninggalkan 1 org istri dan 3 anak perempuan. Orang tua ayah sudah tiada semua. Ayah mempunyai sejumlah harta benda dan uang tabungan. Pertanyaannya,, saya dan kakak sudah menikah. Adik masih lajang. Benarkah dalam pembagian...
Assalamu'alaikum wr.wb. Ustadz yang terhormat, ketika ayah kami meninggal dunia tidak lama kemudian waris dibagi sebagai berikut; 1/8 untuk ibu dan 7/8 dibagi rata (8 bersaudara 2 laki 6 perempuan) keputusan ini ditetapkan atas perintah ibu. Sebelum ibu meninggal beramanat agar bagian ibu untuk...
Assalamu'alaykum wr wb ustadz. saya mau nanya mengenai mawaris. nenek dan kakek saya memiliki 4 orang anak perempuan (salah satunya ibu saya) dan 2 orang anak laki-laki dan memiliki sebidang tanah dan rumah. ketika kakek saya meninggal, nenek saya menikah kembali dengan pria lajang dan memiliki...
Assalamu'alaikum Wr. Wb Mohon maaf ustadz, kami mau konsultasi tentang pembagian warisan. Beberapa tahun yang lalu ayah saya meninggal dunia dengan meninggalkan 1 org istri, 3 anak perempuan serta 4 saudara perempuan. Kami mohon bantuan bagaimana cara pembagian warisannya? Kemudian 2 tahun...
Ass wbr.. Kakak saya sudah menikah dan di karuniai 3 orang anak, 6 tahun lalu orang tua saya memberikan sebidang tanah kemudian kakak saya membangun rumah diatas tanah tersebut dengan biaya sendiri tanpa bantuan biaya dari istri. 2 bulan lalu mereka sudah bercerai secara agama dan kakak saya pindah...