Assalamualaikum ijin bertanya ustad terkait zakat penghasilan. Apakah dimungkinkan saya bekerja sebagai PNS tapi belum wajib membayar zakat penghasilan/mal? Penghasilan rutin sekitar 10 juta/bulan terkadang ada tambahan ada pula tidak dari kegiatan lainnya. Dengan kondisi domisili di Kalimantan,...
Assalamualaikum Wr Wb. Izin bertanya
1. Tabungan saya sudah mencapai nisab dan haul, tapi saya lupa & telat menzakatinya selama 3 bulan. Jika saya ingin mengeluarkan zakatnya, apakah besarannya mengacu pada saldo tabungan terakhir saya atau saldo tabungan 3 bulan lalu (saat haul)?
2....
Assalamu 'alaikum. Saya ingin menanyakan terkait zakat fitrah. Ibu saya ingin zakat kepada anaknya yang sudah menikah (kakak saya), nah kondisi kakak saya ini dia memiliki anak usia 5 tahun, dan punya suami yang selingkuh setiap bulannya, tapi masih tinggal di rumah mertua hingga saat...
Assalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya. Saya memiliki usaha di mana tahun 2023 menghasilkan omset 3 digit perbulannya sampai dengan 2025 ini. Di tahun 2024 saya menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah yang sekarang sudah saya tempati. Namun masih tersisa tabungan berupa uang yang...
Assalamualaikum, mohon pencerahannya, apakah zakat maal yang tertunda tetap dapat ditunaikan di tahun berikutnya ? semisal setelah dihitung ulang seharusnya zakat yg dikeluarkan tahun lalu adalah 8jt rupiah namun baru dikeluarkan 6jt rupiah, boleh kah yg 2juta rupiah ditunaikan di tahun ini?...
Assalamu'alaikum Warahmatulloh Ustad
Mohon penejelasannya, ketika nisob dan haul memiliki periode yang berbeda, dimana ketika pada Bulan Ramadhan tahun lalu telah dikeluarkan zakat malnya 2,5% dari harta berupa tabungan ataupun emas telah mencapai nisob dan haulnya. Pada tahun selanjutnya pada...
Saya punya kos kosan. apakah itu harus di zakatkan. Dan saya punya usaha jual beli mobil seken ..bsgaimana cara hitung zakat perdagangannya..krn selama bertahun2 sy menghitungnya dari keuntungannya saja
Terima kasih ustadz ...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah merahmati ustadz dan tim. Afwan ustadz izin bertanya. Ana memiliki uang sekitar 200jt yg kemudian ana investasikan di bidang properti dengan skema bagi hasil keuntungan dalam bentuk "bangun jual rumah" Pertanyaan ana bagaimana...
assalamualaikum
Saya punya Tabungan di beberapa bank :
1. Bank A : Rp.10.000.000
2.Bank B : Rp.5.000.000
3.Bank C : Rp.4.000.000
Istri saya punya Tabungan di beberapa bank :
1.Bank A : Rp.122.595.883
2.Bank B : Rp. 2.000.000
Ada tabungan pendidikan anak : Rp.83.784.329 (Tidak bisa...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh tanya ustadz
* Saya mau tanya tentang pentasharufan fidyah ibu saya yang sudah tua renta saya berikan kepada mertua saya apakah boleh?? Mengingat mertua masuk kriteria sebagai penerima..
* Apakah ada dampak sosial dalam hal ini, misal bisa...