Assalamu'alaikum. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. Izin bertanya mengenai zakat mal harta warisan. Apakah zakat mal harus disegerakan untuk dikeluarkan atau harus menunggu 1 tahun terlebih dahulu? Jika telah menerima harta warisan dan langsung dikeluarkan zakat sebelum tempo 1...
Assalamu'alaikum wr.wb
Ustadz yang dirahmati Allah. Saya ingin bertanya mengenai zakat mal
1. Apaɓila saya pny simpanan emas yg sdh berumur 1th lbh dan stp thn (bulan ramadhan) sy keluarkan zakat malny...kemudian 2 bulan sebelum ramadhan berikutnya sy menambah pembelian emas...apakah...
Assalamualaikum Ustadz. Saya ingin bertanya mengenai zakat. Saya adalah ibu rumah tangga yang resign karena mengurus anak berkebutuhan khusus. Selama bekerja saya mengumpulkan uang untuk biaya terapi dan obat anak saya untuk beberapa tahun ke depan. Jika dilihat dari nominal sudah mencapai hisab...
Assalamualaikum,ijin bertanya ustad. Saya mempunyai tanah, tanah tersebut ditanami jagung, hasil panennya semua dijual, cara bayar zakatnya bagaimana? Apakah hasilnya dipotong modal dulu atau tidak ustad? Seandainya labanya tidak ada, apakah harus mengeluarkan zakat ?...
Assalamu 'alaikum, ustadz. Saya ingin menanyakan terkait uang sedekah. "Bagaimana hukumnya atau cara saya untuk mengembalikan uang sedekah dari orang lain? Karena saya tidak nyaman dengan sikap orang dari pihak ketiga (tetangga lain) yang tidak ada sangkut pautnya dengan sedekah tersebut,...
Assalamualaikum, Misal saya pedagang dan banyak sekali barang dagangan saya yang tidak laku bertahun2, dan jadi menumpuk dan jumlahnya tidak sedikit. Saya mau tanya apakah barang tersebut tetap dimasukkan ke perhitungan zakat maal ? Karena barang tersebut belum laku bertahun2, jumlah banyak. Kalau...
Aslkum wr wb.
Tahun 2023, saya membuka usaha food and beverage dengan sistem beli frences dengan rincial biaya sebagai brikut :
- biaya frences : 50 Juta
- sewa ruko : 70 Juta
- renovasi ruko : 120 Juta
- perlengkapan ruko : 40...
Assalamualaikum Ustadz. Mau bertanya, bolehkah zakat mal/penghasilan saya gunakan untuk beli buku, kemudian bukunya saya bagikan gratis ke orang yang membutuhkan
Saya memiliki hutang sebesar Rp 300 JT yang rencananya akan saya belikan tanah. karena belum juga dapat tanah .saya tabung uangnya sebesar 300 JT tsb kemudian telah mencapai setahun/nisab, apakah tabungan itu ada kewajiban zakatnya?
Bolehkah mengeluarkan zakat padi dua kali dalam satu tahun? Karena ada dua kali panen dalam satu tahun, dan setiap panen mencapai nisab. Apakah harus dikumpulkan dulu dan dikeluarkan bersamaan di panen kedua? Karena dikhawatirkan panen kedua hasilnya berkurang karena musim kemarau.