assalamualaikum ustad. saya perempuan umur 24 tahun belum menikah dan sudah bekerja. untuk membayar zakat apakah wajib membayar zakat dari uang sendiri atau tidak apa-apa dibayarkan orang tua? dan jika orang tua menolak dan ingin membayarkan zakat saya bagaimana?
assalamualaikum..mohon ijin bertanya p ustadz ;
1. Bila mempunyai rumah lebih dari 1, dalam kondisi kosong (rencana akan dikontrakkan - namun belum laku) - dalam setahun, apakah terkena zakat? cara menghitungnya?
2. Pertanyaan no.1 tsb namun untuk persediaan anak2, dalam kondisi kosong dlm waktu...
Assalamu'alaikum wr wb ustadz, Saya ingin bertanya perihal zakat, harta saya alhamdulillah masih diatas nisab dan sudah lewat haul, tapi posisi saya sedang dalam pengangguran setelah di lay off setahun yang lalu dan usaha tani saya dalam posisi merugi. Total harta pada saat haul mendekati...
Assalamualaikum pak ustadz/bu ustadzah
Saya mau tanya perihal zakat logam mulia (LM). Pak ustadz/bu ustadzah, begini misalkan saya menabung LM sdh mencapai berat 80gram, saya menabung ini rcn utk simpanan hari tua. Lalu saya menabung lagi diniatkan utk simpanan nanti anak saya kuliah/menikah,...
Assalamu'alaikum.. saya lebaran td mengeluarkan zakat lebih dari 2,5%, yg sdh diniatkan untuk zakat, tp ternyata masih ada sisa dan saya lupa karna diletakan terpisah, apakah saya boleh berikan sisa y kepada org tua saya dengan niat sedekah, karna org tua saya sekarang tidak berpenghasilan...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Semoga Ustadz dlm kesehatan dan Lindungan Allah taala. Aamiin..
Ustadz saya punya nenek, menanyakan bagaimana hukum menyimpan emas (ada yg sudah milik pribadi, ada jg yg masih nyicil) klu ditotal -+ 200 gram lebih. Apakah wajib keluarkan zakat mal...
Assalamualaikum, apakah zakat maal boleh disalurkan utk
1. Membayar hutang pajak kendaraan bermotor.
2. Membayar hutang biaya sekolah.
3. Hutang kebutuhan sehari2.
Kondisi calon penerima zakat dalam keadaan minus utk biaya hidup sehari2, dan penghasilan tdk mencukupi.
nanya soal penyaluran zakat, aku punya ponakan, anak dari adik perempuanku, adik ku udah meninggal, ponakan jadi piatu, sedangkan bapaknya kerja serabutan, tergolong tidak mencukupi kebutuhannya, ponakan tinggal sama orang tuaku skrg, yang kebutuhannya juga didapat dari dana pensiun, apakah boleh...
Saya mau tanya tanya seputar Zakat mal dan penghasilan
Assalamualaikum Admin Saya Mau bertanya
Pertanyaan :Apakah om saya (adik ibu saya) usia 67 tahun boleh menerima Zakat Penghasilan dari saya? Om saya tidak bekerja (tidak memiliki pekerjaan). Utk kebutuhan hidupnya (makan minum, mandi dll) ikut numpang di rumah ibu saya.
Jika...