Assalaamu'alaikum,wr.wb Yth. Pengasuh. Suami saya tidak bekerja,dan selama ini saya yang menafkahi dia,dan pada saat akan idul fitri nanti otomatis saya yang membayar zakat fitrah untuk saya dan suami saya,yang saya tanyakan bagaimana hukumnya untuk suami saya ustadz? apakah suami saya berdosa?...
Ass wrwb, Apakah Ongkos Naik Haji (ONH) yang kita bayarkan ke Bank harus di zakati? Padahal biaya haji tersebut adalah tabungan yang sudah dikeluarkan zakat maal nya.Terima kasih.
Apakah zakat maal boleh diserahkan untuk keluarga (orangtua, saudara) atau kepada anak buah di kantor. Ataukah harus diserahkan kepada panitia zakat.
Assalamu alaikum wr. wb.Saya mau nanya, Ustadz. Berapa persenkah bagian zakat pada masing-masing ashnaf? Syukron.
Assalamualaikum wr. wb. Bagaimanakah ketentuannya menurut agama ttg pembagian zakat fitrah. Bolehkah kita berzakat kpd satu mustahik saja spt : anak yatim dlm keluarga/lingkungan terdekat kita. Atau pembagian zakat fitrah tsb harus merata kepada mustahik-mustahik yg lain. Sebab ada di suatu tempat...
Assalamu'alaikum ww.Mohon pencerahan, bagaimana cara menghitung zakat kos-kosan atau rumah kontrakan. Apakah dihitung berdasarkan nilai tanah, bangunan dan penghasilan kos-kosan atau kontrakan; atau dihitung berdasarkan penghasilannya saja? Terima kasih.Wassalamualaikum ww.
Aslkm. Saya seorang pns golongan III/A punya penghasilan kotor kurang/lebih Rp. 2.030.000,-./bulan dan penghasilan lain Rp. 100-150 ribu/bulan. apakah penghasilan saya tersebut sudah termasuk wajib zakat/belum profesi?. kalau belum berapa jumlah penghasilan pns yang sudah wajib zakat? Terima kasih...
Bagaimana hukumnya pembagian zakat mal lewat subsidi kupon ex: sembako harganya Rp. 50.000,- disubsidi kupon Rp. 25.000,- jadi penerima zakat masih mengeluarkan uang Rp. 25.000,-
Ustadz, saya mengelola LAzis. Salah satu pentasarufan yaitu dengan memberikan bantuan modal/pinjaman kepada faqir miskin, bolehkan ini dilakukan, sebab bila kita kasih hanya 200 ribu langsung habis dan tidak bisa meningkatkan taraf hidupnya. Jazakumullah.
Assalamualaikum wr. wb. Profesi saya seorang pelaut yg mempunyai gaji pokok/bln EUR.820=Rp.9jt ditambah uang pendapatan yg lain yg semuanya di selip gaji saya EUR.1250=RP.15.250.000. Saya bekerja di kapal selama 8 bln. Pertayaan saya: 1.Apakah saya kena wajib zakat? dan berapa yg harus saya...