Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz. Seseorang melakukan haji tamattu, setelah dia tiba di tanah suci dia langsung melaksanakan umrah dan telah selesai. Kemudian ketika dia sedang menunggu waktu hajinya, dia melakukan beberapa kali umrah untuk saudaranya yang telah...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz. Seseorang melakukan haji tamattu, setelah dia tiba di tanah suci dia langsung melaksanakan umrah dan telah selesai. Kemudian ketika dia sedang menunggu waktu hajinya, dia melakukan beberapa kali umrah untuk saudaranya yang telah...
Assalamualaikum wr.wb uztad.
Saya punya nadzar untuk memberangkatkan umroh ibu saya ketika tercapai hajat saya. Dan Alkhamdulillah hajat saya terkabul. Tetapi ibu saya tidak mau berangkat umroh jika ayah saya tidak berangkat. Sedangkan ayah saya tidak mau berangkat umroh sampai hari ini....
Assalamualaikum Ustadz.
Saya mempunyai nadzar apabila hajat saya tercapai maka saya akan memberangkatkan Haji Ibu secepat mungkin tanpa tunggu. Sebelumnya beliau sudah saya daftarkan haji dan mendapatkan porsi Haji keberangkatan tahun 2029.
Karena usia beliau yg makin tua dan...
Assalamualaikum
Maaf akhi mau tanya alhamdulillah saya seorang suami yg mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak, alhamdulillah saya dan istri sudah mendaftar haji dengan rentan waktu berangkat 23 tahun lagi...
Kami masih tinggal di rumah orang tua dan inshaAllah ingin mempunyai tempat tinggal...
Assalamualaikum....
Saya mau tanya, jika ada kasus suami istri sudah mendaftar haji 2 tahun lalu, kemudian dalam masa tunggunya yang masih sekitar 10 tahun lagi itu pasangan tersebut bercerai, bisakah nomor porsi haji dilimpahkan ke anaknya? Mohon solusinya, terima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb.,
Ustad saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika sepasang suami istri yang telah mendaftar haji lunas dan tinggal menunggu waktu keberangkatan, namun kemudian beberapa terjadi perceraian dan sudah diputus cerai oleh pengadilan agama. Apakah diperbolehkan suami istri...
Assalamualaykum Wr. Wb. Untuk haji tamattu, jika sebelum berangkat ke Mekah sudah haid dan dipastikan akan bersih dari haid setelah bermukim 5 hari di Mekah, apakah diperbolehkan mengambil miqat umroh di Tanim atau Ji'ronah ? Dengan asumsi sudah bermukim lebih dari 3 hari. Terimakasih atas...
Assalamu'alaikum Warohamtullohi Wabarokatuh
Ustadz yang saya hormati. Ustadz saya punya mertua, beliau ingin membadalkan haji ibunya yang sudah meninggal, karena merasa tidak adil beliau pun ingin badal haji ayahnya dan juga suaminya yang sudah meninggal..Tapi beliau hanya mampu membadal...
Assalamu'alaikum wr.wb
Bagaimanakah jika saya berhaji dengan menggunakan produk Arrum Haji dari pegadaian syariah yg di dalamnya ada mun'ah 0,95%.
Bolehkah saya berhaji dengan produk itu.