Assalamualaikum,
Saya risma 29th, seorang ibu rumah tangga.singkat cerita saya sedang mengumpulkan uang utk umroh saya, lalu suami saya bilang ke mertua, setelah itu mertua saya minta dibiayai umroh oleh anaknya (suami saya) sedangkan saya istri nya belum pernah umroh sama sekali tp mertua saya...
Assalamu'alaikum. Ustadz, umur saya dan suami 43 tahun dan sampai sekarang belum daftar haji reguler pertimbangan masa tunggu yg lama dan berniat haji plus. Kami msh menabung dan krn jumlah penghasilan kami, memang msh butuh waktu beberapa lama juga utk mencukupi biaya haji plus. Sedangkan utk...
Bismillahirahmanirahim.
Mohon penjelasannya ustadz,
1. bagaimana teknis & trik ketika thawaf batal wudlu?
2. apakah istri boleh ikut berhenti sejenak thawaf, untuk ikut suami ambil wudlu saat batal?
3. apakah takbir ke hajar aswad hanya saat akan mulai thawaf atau setiap...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz. Seseorang melakukan haji tamattu, setelah dia tiba di tanah suci dia langsung melaksanakan umrah dan telah selesai. Kemudian ketika dia sedang menunggu waktu hajinya, dia melakukan beberapa kali umrah untuk saudaranya yang telah...
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin bertanya, Ustadz. Seseorang melakukan haji tamattu, setelah dia tiba di tanah suci dia langsung melaksanakan umrah dan telah selesai. Kemudian ketika dia sedang menunggu waktu hajinya, dia melakukan beberapa kali umrah untuk saudaranya yang telah...
Assalamualaikum wr.wb uztad.
Saya punya nadzar untuk memberangkatkan umroh ibu saya ketika tercapai hajat saya. Dan Alkhamdulillah hajat saya terkabul. Tetapi ibu saya tidak mau berangkat umroh jika ayah saya tidak berangkat. Sedangkan ayah saya tidak mau berangkat umroh sampai hari ini....
Assalamualaikum Ustadz.
Saya mempunyai nadzar apabila hajat saya tercapai maka saya akan memberangkatkan Haji Ibu secepat mungkin tanpa tunggu. Sebelumnya beliau sudah saya daftarkan haji dan mendapatkan porsi Haji keberangkatan tahun 2029.
Karena usia beliau yg makin tua dan...
Assalamualaikum
Maaf akhi mau tanya alhamdulillah saya seorang suami yg mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak, alhamdulillah saya dan istri sudah mendaftar haji dengan rentan waktu berangkat 23 tahun lagi...
Kami masih tinggal di rumah orang tua dan inshaAllah ingin mempunyai tempat tinggal...
Assalamualaikum....
Saya mau tanya, jika ada kasus suami istri sudah mendaftar haji 2 tahun lalu, kemudian dalam masa tunggunya yang masih sekitar 10 tahun lagi itu pasangan tersebut bercerai, bisakah nomor porsi haji dilimpahkan ke anaknya? Mohon solusinya, terima kasih
Assalamualaikum Wr.Wb.,
Ustad saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika sepasang suami istri yang telah mendaftar haji lunas dan tinggal menunggu waktu keberangkatan, namun kemudian beberapa terjadi perceraian dan sudah diputus cerai oleh pengadilan agama. Apakah diperbolehkan suami istri...