Assalamu 'alaikum wrwb.
Seorang ibu yang menyusui anaknya dan berat untuk berpuasa di bulan Ramadhan, boleh untuk tidak berpuasa dengan konskwensi pilihan antara, menqodho' ( menurut Abu Hanifah ), membayar fidyah ( menurut Ibnu Abbas dab Ibnu Umar ) atau menqodho' dan membayar fidyah
Dan parameter dalam memilih pilihan tersebut adalah kondisi yang paling kondusif sesuai dengan kondisi ibu tersebut ;
· Apabila ia wanita yang sering hamil, seyogyanya ia membayar fidyah, sebagaimana fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
· Apabila ia wanita yang tidak terlalu sering hamil dan mampu untuk meng-qodho’, maka seyogyanya ia meng-qodho’ hutang puasanya, sebagaimana fatwa para ulama Hanafiyah.
· Apabila dengan meng-qodho’, iapun mempunyai keleluasaan harta, seyogya sambil meng-qodho’ disertai dengan membayar fidyah, sebagaimana fatwa para ulama Syafiiyah dan Hanabilah.
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalamu 'alaikum wrwb.