Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ibu yang sedang hamil saat ramadhan, tetp wjib berpuasa, kalau kehamilannya tidak memberatkannya untuk berpuasa, tetapi apabila ibu tersebut merasa berat berpuasa karena kehamilannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa
Dan ketika ibu tersebut memilih untuk tidak berpuasa karena kehamilannya, maka ada 3 pilihan yang harus dilakukan :
1. meng-qodho' puasa, setelah ramadhan nanti ( Abu Hanifah )
2. membayar fidyah saja ( Ibnu Umar dan Ibnu Abbas )
3. meng-qodho' puasa dan membayar fidyah ( Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad )
Parameter yang bisa dipakai untuk memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut adalah kondisi yang paling kondusif bagi ibu hamil, misalnya : kalau ibu tersebut termasuk tipologi wanita yang sering hamil, yang karenanya akan banyak hutang puasanya, maka ia bisa memilih pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dengan membayar fidyah saja, dengan cara, setiap satu hari hutang puasa dibayar satu fidyah untuk diberikan kepada orang miskin dengan ukuran minimal 7 ons beras yang biasa dikonsumsi keluarganya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.