Wa'alaikumussalaam wrwb.
Salah satu syarat sahnya shalat kita adalah suci dari najis (pakaian, badan dan tempat shalat)
Oleh karenanya, apabila celan anda terkena najis, sementara tidak ada ganti, maka memang tidak harus mencuci celana anda tersebut, tetapi anda cukup untuk mencuci bagian celana yang terkena najis saja
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.