Wa'alaikumussalaam wrwb.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya : " Suatu yang dipotong dari hewan, dalam keadaan hewan tersebut masih hidup, maka potongan tersebut adalah bangkai "
Berdasarkan hadits tersebut diatas, maka kita baru diperbolehkan untuk memotong motong hewan yang disembelih, ketika sudah dipastikan hewan yang kita sembelih tersebut benar-benar telah dalam keadaan mati
Oleh karena itu, maka hukum dari yang anda tanyakan tersebut adalah haram, karena ia dipotong dalam keadaan hewan tersebut belum mati
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.