Assalamu'alaikum wr wrb... dengan ini kami bertanya sebagai berikut : pada siang hari di bulan ramadhan sepasang suami istri bercumbu sampai terjadi pertemuan dua kelamin tetapi tidak sampai dukhul (masuk) maka dalam kejadian seperti ini apakah batal puasa kedua suami istri itu ? apakah harus membayar kafarat ? Wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau perbuatan suami istri tersebut menyebabkan keluarnya spirma/mani, maka batal puasanya dan berdosa, yang karenanya wajib untuk bertaubat dan meng-qadha' puasanya
Tetapi kalau perbuatan suami istri tersebut tidak sampai keluarkan spirma, maka in syaa Allah tidak membatalkan puasa
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.