Riba

Fiqih Muamalah, 13 Desember 2018

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad saya mau bertanya. Dulu ketika saya mau bekerja ke jepang saya butuh modal untuk biaya keberangkatan. Dan saya saat itu saya bingung harus pinjam kemana, dan akhirnya saya memutuskan meminta tolong pinjam ke saudara dengan cara menggadaikan sawah saudara kepada orang lain dan akhirnya di gadaikanlah sawahnya senilai 40 juta. Dengan syarat saya harus mengganti ganti rugi 3 kali panen tanaman singkong karena pada saat itu sawah saudara saya di tanamin singkong. Jadi saya mengembalikan uang yang saya pinjam 40 juta di tambah saya memberikan ganti rugi panen singkong selama tiga kali panen. Jadi pertanyaan saya apakah ini termasuk transaksi riba atau bukan. Mohon penjelasannya ustad. Apabila ini riba, apa yang harus saya lakukan untuk menghapus dosa riba ini. Mohon pencerahannya ustad. Terima kasih, wassalamualaikum.



-- Bambangsukamdi (Bandarlampung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pinjam meminjam dalam Islam semestinya harus dengan niat untuk menolong dan bukan untuk mencari keuntungan, kalau mau mencari keuntungan akadnya bukan pinjam meminjam tetapi bisnis, Dan oleh karena dengan niat menolong, maka kalau yang meminjam kesulitan untuk membayar hutangnya pada saat jatuh tempo, maka yang mempunyai piutang dianjurkan untuk memberikan tangguh waktu atau membebasan hutangnya

Dan karenanya pula, bila dalam akad pinjam meminjam ada klausul yang mensyaratkan peminjam untuk mengembalikan  pinjamnnya dengan nominal lebih dari nominal pinjaman, maka tambahan itu adalah riba nasiah (riba jahiliyah) yang diharamkan dalam Islam

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka transaksi pinjam meminjam yang anda lakukan itu adalah termasuk transaksi riba

Demikian semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semuas

Wallahu a'la bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA