Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 19 Maret 2019

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wrwarahmatulla wabarokatuh

Begini Ustadz, ada seorang suami yang berbicara begini "Sebaiknya kita hidup sendiri-sendiri mulai saat ini" apakah kata-kata tersebut termasuk talak kinayah? Lalu, setelah kejadian itu, si istri ditinggalkan begitu saja, tanpa nafkah lahir dan batin. Yang ingin saya tanyakan, apakah si istri bisa menikah kembali secara langsung atau harus menunggu masa Iddah lagi? Syukron atas jawabannya Ustadz.



-- Ukhtifillah (Gresik)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kata-kata suami " sebaiknya kita hidup sendiri sendiri mulai saat ini ", bukan kalimat talak kinayah, karena bentuk kalimatnya tidak menunjukkan makna talak (berbeda kalau kalimatnya seperti berikut : kita hidup sendiri sendiri saja"), tetapi kalimat yang disampaikan suami itu adalah kalimat yang bermakna usulan

Berdasarkan hal tersebut , maka anda sampai saat ini masih berstatus sebagai istri dari suami anda, yang karenanya tidak ada masa iddah dan anda langsung bisa bersatu kembali dengan suami

Adapun perbuatan suami anda dengan tidak memberikah nafkah dan meninggalkan anda tersebut adalah bentuk kemaksiatan (nusuz) yang tidak menimbvulkan hukum cerai

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA