Cerai

Pernikahan & Keluarga, 11 November 2020

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum pak ustadz

Shahihkah Hadits yang menyatakan bahwa Allah membenci cerai?

Wassalamu'alaikum



-- Abip (Bogor)

Jawaban:

 Wa'alaikumussalaam wrwb.

Hadits yang menjelaskan bahwa cerai adalah perbuatan halal yang Allah benci adalah dhoif atau lemah, berikiut penjelasannya :

Terdapat hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, secara marfu’ yang menyatakan,

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلَاقُ

“Halal yang paling dibenci Allah adalah thalak.”

Hadits ini diriwayatkan Abu Daud no. 2180 dari jalur Katsir bin Ubaid, dari Muhammad bin Khalid, dari Muarrif bin Washil, dari Muharib bin Ditsar.

Dalam keterangannya di dhaif Sunan Abu Daud bahwa Muhammad bin Khalid membawakan riwayat yang berbeda dengan 3 perawi tsiqah lainnya.

Menurut riwayat para perawi tsiqah lainnya, hadits ini mursal dari Muharib bin Ditsar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Karena itulah, para ulama mengkategorikan hadits ini sebagai hadits dhaif. Al-Baihaqiy mengatakan :

هَذَا حَدِيثُ أَبِي دَاوُدَ، وَهُوَ مُرْسَلٌ، وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، مَوْصُولا وَلا أَرَاهُ حَفِظَهُ

“Ini adalah hadits Abu Daawud, dan ia mursal. Dan pada riwayat Ibnu Abi Syaibah (yaitu Muhammad bin ‘Utsmaan bin Abi Syaibah), dari ‘Abdullaah bin ‘Umar diriwayatkan secara maushul, aku tidak melihat riwayat ini terjaga.” (Sunan Al-Kubraa 7/320; Sunan Ash-Shaghiir no. 2786)

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA