Tertekan Karena Harus Melayani Suami

Lain-lain, 15 November 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb,

Usia saya 33 tahun menikah 9 bulan ya lalu.

Selama 9 bulan menikah saya tidak pernah menikmati yang namanya hubungan badan.

Saya melakukannya hanya karena terpaksa, makin lama saya makin tertekan. Bagi saya berhubungan badan itu rasanya tidak enak, dan menjijikan.

Selain itu kadang suami saya lama sekali mencapai klimaks, dan saya harus merasakan hal mejijikan itu lama2, selain jijik jg, sy cape, pegal, kadang sakit juga.

Kadang sy menolak, tp seringnya tetap melakukannya dengan tertekan.

Rasa tertekannya itu diibaratkan kita dipaksa makan daging ular, pdhl kita ga suka, tentu kita akan merasa jijik.

Saya merasa disakiti.

Dan saya harus mengalami hal itu seumur hidup saya.

Selain itu saya juga melihat ibu saya sudah menopouse, tapi ayah saya masih ingin berhubungan badan.

Kalau dalam islam, apakah saya dan ibu saya berdosa? Apakah dalam islam saya dan ibu saya tetap hrs berkorban menahan rasa jijik saya, rasa sakit saya, dan rasa cape saya? Kalau saya tidak melakukan apakah saya berdosa?

Apaka satu2nya solusi adalah cerai dan hidup sendiri seumur hidup?

Sekian pertanyaan dari saya.

Assalamualaikum wr wb

Rani



-- Rani Aisyah (Bekasi)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Untuk menjawab pertanyaan diatas, kami perlu menyampaikannya melalui poin-poin berikut :

  1. Allah telah membuat setiap manusia merasakan ketertarikan dan kesenangan terhadap lawan jenisnya, laki-laki menyenangi wanita dan wanita menyenangi laki-laki. Allah berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) (QS. Ali Imron: 14)

Untuk menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam menyalurkan hasrat biologisnya, Allah syariatkan menikah, sehingga kedua pasangan dapat menikmati hasrat seksualnya dengan baik dan saling memuaskan satu sama lain.

Jika Anda tidak tertarik dan tidak menikmati hubungan seksual, maka pasti ada penyebabnya, karena semua manusia pada dasarnya dan fitrahnya sangat menikmati dan memiliki hasrat yang kuat terhadap hubungan seksual. Apakah hilangnya hasrat seksual telah ada sejak dulu atau baru saja muncul setelah Anda menikah? Momentum apa yang membuat Anda tidak menikmati hubungan seksual? Apa ada perilaku dan sikap suami Anda yang membuat Anda merasa jijik dan tidak menikamati hubungan sesual itu? Apa ada peristiwa masa lalu yang membuat Anda memandang buruk hubungan seksual ? Cobalah Anda kenali sebabnya maka setengah masalah Anda bisa terjawab.

  1. Menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan seksual adalah haram. Melayani ajakan suami hukumnya wajib. Rasulullah bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang (baca: untuk berhubungan intim), lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari dan Muslim ).

Karena itu jika Anda melayani suami Anda meskipun Anda sedang tidak suka, maka Anda mendapatkan pahala karena telah melakukan kebajikan, yaitu melayani suami.

  1. Jika Anda merasa merasa terpaksa melayani suami dan Anda mengganggap bahwa hubungan seksual dengan suami itu menjijikkan, pasti punya dampak pada hubungan Anda dengan suami dalam kehidupan berkeluarga. Jika kondisi seperti yang Anda ceritan terus berkanjut, bisa memunculkan sikap kufur kepada suami, yaitu tidak puas kepada suami dan berlanjut kepada hubungan yang tidak harmonis dan selanjutnya percekcokan yang berdampak pada tidak bisa ditegakkan hukum Allah dalam kehidupan berkeleuarga.

Untuk menghindari timbulnya kemaksiatan yang mungkin Anda lakukan atau mungkin dilakukan suami Anda, untuk mengantisipasi timbulnya kemaksiatan yang lebih besar maka sebaiknya Anda mengajukan gugatan cerai. Dengan catatan sudah tidak mungkin lagi Anda melaksanakan kewajiban berkeluarga secara baik dan dikawatirkan akan ada pelanggaran hukum Allah dalam berkeluarga.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh istri tsabit bin qois. Dia mengadukan kepada Rasulullah saw bahwa dia takut kufur kepada suaminya karena tidak bisa melayani dan mencintainya, maka Rasulullah mengijinkannya untuk meminta cerai dari suaminya, dan sebagai konsekwensinya dia harus mengembalikan mahar yang pernah dia terima.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا “

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” [HR Al-Bukhari]

Dalam kondisi seperti yang Anda ceritakan diatas lebih baik cerai daripada kumpul tetapi tidak bisa menegakkan dan melaksanakan kewajiban hukum Allah swt wallahu A’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc