Talak Kinayah

Pernikahan & Keluarga, 22 November 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb Ustad saya mau tanya , jika suami berkata “ lebih baik kita bubar saja “ dengan maksud dari kata bubar itu adalah cerai . Tetapi dalam kalimatnya itu suami tidak berniat menceraikan saya , ada niat cerai dalam hatinya tetapi bukan pada saat dia mengucapkan kalimat itu , suami mengucapakna kalimat itu ada niat cerai tetapi nanti entah kapan waktunya belom diketahui   , apakah tetap jatuh talak ? 



-- Dilla (Brebes)

Jawaban:

 Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz talak itu ada dua:
1. Sharih (kata yang jelas dan dapat dimengerti), yaitu lafadz-lafadz yang memang digunakan untuk menjatuhkan talak dan tidak mengandung kemungkinan makna selain talak. seperti lafadz “thalaq” Misalnya suami mengatakan kepada istrinya : “Saya talak kamu.” Demikian pula kata “cerai”.
2. Kinayah (kiasan/sindiran), yaitu lafadz-lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lain. Misalnya, “Kamu saya lepas”, “Kamu bubar saja”, atau “Pergilah, kembalilah kepada keluargamu!”

Perbedaan talak dengan lafadz sharih dan lafadz kinayah adalah :                       Jika lafadz sharih diucapkan, terhitung sebagai talak meskipun ia tidak meniatkan talak. Adapun lafadz kinayah, tidak terhitung sebagai talak melainkan dengan meniatkan talak, sebab lafadz kinayah masih mengandung makna selain talak. Oleh karena itu, diharuskan adanya niat untuk menjatuhkan talak.

Itu penjelasan perihal dua jenis lafadz talak, silahkan tentukan ucapan suami anda dengan parameter tersebut 

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya 

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA