Bagaimana Cara Minta Cerai Sementara Saya Nikah Siri

Pernikahan & Keluarga, 29 November 2020

Pertanyaan:

assalamualaikum ustad....nama saya Fitra saya seorang janda... pada waktu itu saya kenal seorang laki-laki teman dari teman saya... padahal kami sudah lama tidak bertemu... pada suatu hari dia cerita masalah pernikahannya, setelah itu komunikasi kami terjalin dan saya sudah kasih masukan juga buat yg terbaik bagi keluarganya agar tidak terlalu egois sama pasangan. Lama2 dia suka saya dan kita sering jalan.. jadi karena takut dosa akhirnya kami menikah siri... yg jd wali nya di wakili wali hakim karena keluarga kami sama-sama tidak mengetahui. Lama2 mgkn saya punya sisi egois juga ternyata saya ga betah setelah kami menikah selalu bertengkar sampai saya suruh balikan sama istrinya dan saya di ceraikan saja,tetapi ternyata si suami ini tidak mau krn dia dah berjanji untuk menjaga saya sampai maut janji pernikahan itu...sampai2 Si suami ini blg dia sdh menyalak cerai istrinya dan blg ke saya tinggal urus surat2 aja lagi... yang mau saya tanyakan apa yg harus saya lakukan ustad, supaya saya bisa pisah walaupun nikah siri sementara si suami tdk mau menceraikan saya?? Terimakasih 



-- Fitrianti (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mohon maaf kalau kami harus sampaikan kepada anda, bahwa ada beberapa kesalahan yang fatal yang kalian telah lakukan

Dan diantara kesalahan tersebut adalah bahwa kalian telah melakukan nikah sirri yang menurut kami tidak sah secara hukum, sehingga apa yang anda lakukan selama ini adalah adalah perbuatan yang bertentangan dengan aturan agama kita Islam

Perlu anda ketahui, bahwa wali nikah yang disebut dengan wali hakim itu adalah wakil dari pemerintah yaitu KUA, dan wali tersebut baru boleh menjadi wali dari seorang wanita yang memang tidak mempunyai wali atau mempunyai wali tetapi wali sahnya memberikan kuasa kepada wali hakim tersebut untuk menikahkan wanita yang dibawah perwaliannya

Dan dari apa yang anda ceritakan, kami menyimpulkan sebenarnya anda mempunyai wali yang sah, Kalau hal tersebut benar, maka berarti pernikahan anda adalah pernikahan yang tidak sah

Dan karena pernikahan anda tidak sah, maka anda harus segera meninggalkan laki-laki yang selama ini anda anggap sebagai suami tersebut, dan tidak perlu adanya proses perceraian karena kalian bukan suami istri

Dan hal yang juga sangat mendesak untuk anda lakukan adalah bertaubat kepada Allah atas kesalahan tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA