Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, ayah mertua kami sudah wafat beberapa bulan lalu.
Keluarga yang ditinggalkan:
1.Istri
2. 2 anak perempuan
2. 2 anak laki-laki
Anak laki-laki yg kedua wafat sebulan kemudian sebelum harta warisan dibagikan dan meninggalkan istri dan 2 anak perempuan.
Yang ingin kami tanyakan:
1. Berapa bagian masing-masing penerima hak waris
2. Apakah istri dari anak laki-laki yg sudah wafat juga berhak mendapatkan warisan
3. Apakah anak laki-laki yang masih hidup juga berhak mendapatkan jatah warisan dari anak laki-laki yg sudah wafat dikarenakan yang bersangkutan (yg sudah wafat) tidak memiliki anak laki-laki.
Terima kasih atas penjelasannya.
Semoga Allah Subhanahuwata'ala senantiasa memberkahi Ustadz sekalian.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pembagian harta warisan dari yang telah meninggal sebagaimana yang anda sebutkan dilakukan dua tahab :
1). Saat ayah mertua meninggal, maka semua harta warisannya dibagi kepada ahli waris sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 4 Anak = 7/8 (sisa warisan) dengan cara pembagian 2:1 (2 anak laki-laki, masing-masing mendapakan 2 bagian, dan 2 anak perempuan, masing-masing mendapatkan 1 bagian)
2) Saat anak laki-laki kedua meninggal, maka harta peninggalannya + warisan dari ayahnya adalah warisannya yang harus dibagai kepada ahli warisnya sebagai berikut :
~ Istri = 1/8
~ 2 anak perempuan = 2/3 dibagi serata merata
~ Ibu = 1/6
~ Saudara/ri kandung = sisa warisan dengan cara pembagian 2:1
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawwaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.