Assalamu'alaykum wr wb
Saya punya adik perempuan, kebetulan suaminya sudah meninggal dan hanya meninggalkan tabungan senilai Rp.100 juta. Adik perempuan saya itu tidak bekerja (tidak punya penghasilan). Saat ini anaknya sedang bersekolah. Pertanyaan saya, apakah anaknya boleh menerima zakat dari saya (untuk biaya sekolah/pendidikan)
Syukron
Wa'alaikumussalaam wrwb,
Berdasarkan penjelasan anda tersebut, berarti adik perempuan anda dan anak anaknya yang masih belum bekerja (yang sudah tidak lagi mempunyai suami) menjadi tanggungjawab anda. Dan Zakat itu tidak boleh untuk diberikan kepada yang dibawah tanggungjawab kita
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan krmudfahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wfrwb.