Assalamualaikum.. bagaimana hukumnya jika saya belum sempat membayar hutang puasa tahun lalu (haid) dikarenakan sekarang saya sedang hamil dan sebentar lagi akan memasuki bulan ramadhan, apakah saya boleh membayar hutang puasa karena haid tersebut dengan fidyah? Lalu bagaimana dengan niatnya? Terimakasih..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Konskwensi bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena haidh adalah dengan meng-qadha' dan bukan dengan membayar fidyah, dan kewajiban untuk mengqadha' tersebut harus dilakukan disaat ia ada kemampuan.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka yang semestinya anda wajib untuk mengqadha' hutang puasa pada tahun ini, namun oleh karena anda masih mempunyai udzur syar' yaitu hamil' maka hutang puasa tersebut tetap melekat kepada anda dan tetap harus anda bayar dengan mengqadha' disaat nanti sudah ada kesempatan dan bukan dengan membayar fidyah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.