Assalamualaikum, ust/utsdzh.
Saya memiliki hutang puasa ramadhan sebanyak 35 hari. Dimana 15 hari adalah saat saya hamil trisemester pertama, sering muntah, tidak bisa makan banyak, nyeri perut & gerd, sehingga 15 hari terakhir saya tidak kuat untuk melanjutkan puasa. Dan 20 hari berikutnya adalah puasa ramadhan tahun berikutnya, saat saya masih menyusui asi eksklusif, Berat badan bayi tidak naik & saya gerd + lemas. Bagaimana saya harus menebus 35 hari tidak berpuasa ramadhan? Terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Perihal yang anda tanyakan tersebut tidak disepakati oleh para ulama, ada perbedaan pendapat dalam masalah ini. Ada ulama yang berpendapat bahwa ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak berpuasa baik disebabkan kekhawatiran akan keselamatan dirinya maupun kekhawatiran akan keselamatan bayi yang dikandung atau anak yang disusui, maka ketentuannya hanya diwajibkan membayar fidyah, tanpa perlu mengganti puasa, berdasarkan firman Allah dalam suroh ke-2 (Al Baqarah) ayat ke-184
Adapula ulama yang berpendapat membedakan antara kekhawatiran akan keselamatan diri sendiri atau orang lain. Jika ibu hamil atau ibu menyusui itu tidak berpuasa karena kekhawatiran akan keselamatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib membayar fidyah saja tanpa perlu mengganti puasa.
Sedangkan jika ibu hamil atau ibu menyusui itu tidak berpuasa lantaran kekhawatiran akan keselamatan orang lain, dalam hal ini kekhawatiran akan keselamatan bayi dalam kandungannya atau anak yang disusui, maka ia wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa.
Dan ada sebagian Ulama (madzhab Abu Hanifah), kewajiban ibu hamil dan menyusui apabika tidak berpuasa Ramadhan adalah mengqadha'
Karena ini sifatnya perbedaan dalam masalah fikih yang sama-sama memiliki landasan atau dalil, maka kita memilih salah satu pendapat sesuai dengan kondisi kita, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibunda Aisyah yang artinya: "Rasulullah apabila dihadapkan pada pilihan, maka beliau memilih yang paling mudah, selama pilihan itu tidak dosa"
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.