Saya berniat untuk berpuasa kemarin malam untum mengqadha puasa Ramadhan. Tapi saya bangun kesiangan sekitar 15 menit sebelum adzan. Saya sempat mengurungkan niat saya untuk berpuasa karena takut tidak keburu dan tergesa-gesa. Namun akhirnya saya makan dengan syarat: jika selesai sebelum adzan maka saya akan lanjutkan puasa, jika ternyata melebihi adzan maka saya tidak berpuasa.
Ternyata tepat waktu, saya berhenti sebelum adzan. Namun saya menjadi was-was akan validnya puasa saya karena paginya saya sempat berniat untuk tidak berpuasa pada hari itu. Apakah puasa saya tidak sah? Dan jika tidak sah adakah keringanan bagi orang yang tidak mengetahui hal ini? Terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Batas akhir niat puasa wajib itu adalah dengan terbitnya fajar shodiq atau dengan datangnya waktu shalat shubuh, berdasar hal tersebut, maka ketika niat anda untuk berpuasa anda syaratkan sebagaimana yang anda sebutkan (yaitu akan tetap puasa kalau sahurnya selesai sebelum datangnya waktu shubuh), maka in syaa Allah puasa sah
Tetapi kalau kemudian setelah datang waktu shubuh, anda berniat dengan tanpa keraguan untuk tidak berpuasa untuk hari itu, maka puasa anda menjadi batal berdasarkan pendapat yang kuat dengan dalil hadits shahih :
إنما الأعمال بالنيات
“Sungguh amal itu bergantung dengan niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendapat tersebut adalah pendapat dari kalangan madzhab Hanabilah dan sebagian Malikiyyah berpendapat bahwa barang siapa yang berniat membatalkan puasanya padahal ia sedang berpuasa, maka puasanya menjadi batal dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan apa yang dia makan, lalu ia merubah niatnya kembali, maka batal puasanya dan ia wajib mengqadha’ puasanya untuk hari itu (Bada’i as Shanai’: 2/92, Hasyiyatu Ad Dasuqi: 1/528, Al Majmu’: 6/313 dan Kasyfu al Qana’: 2/316).
Dikutip dari Islamqa, pendapat yang menyatakan bahwa puasanya telah batal adalah pendapat yang lebih kuat sebagaimana penjelasan berikutnya, jika ia telah berniat untuk membatalkan puasanya dengan yakin dan tidak ragu-ragu, kemudian ia tidak mendapatkan makanan untuk dimakan lalu ia merubah niatnya kembali, maka puasanya telah batal, dan ia pun wajib mengqadha’ puasa pada hari itu.
Namun jika ia masih ragu-ragu untuk membatalkan puasanya atau mengaitkannya dengan sesuatu, seperti jika saya mendapatkan makanan atau minuman maka saya batalkan puasa saya, ternyata ia tidak mendapatkan makanan, maka puasanya tetap sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridhjo-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.