Assalamualaikum ustadz
1enyangku tentang nazar tadz. Saya nazar puasa 3th tpi saya ragu buat nglakuinnya bimbang lebih ke bisa gak ya gitu. Waktu ngucapinnya juga ga yang bner2 dari hati tadz.
Apakah boleh saya menggantinya /menebusnya dg n yang lain
Mohon pencerahannya tadz?
Wa'alaikumussalaam wrwn
Nadzar ketika sudah anda ucapkan, maka otomatis anda berkewajiban untuk melaksanakan nadzar tersebut
Dan kalau anda tidak mampu atau kesulitan untuk melaksanakan nadzar tersebut, maka anda wajib untuk membayar kaffaroh, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka, dan kalau hal tersebutpun anda tidak mampu, maka anda boleh menggantinya dengan berpuasa 3 hari
Demiian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.