Puasa Sunnah Setelah Nisfu Syaban

Puasa, 27 Februari 2024

Pertanyaan:

Bismillah Assalamualaikum ustadz

Bagaimana hukumnya puasa sunnah setelah nisfu syaban, yang puasa itu didahului dengan puasa qodho ramadhan tahun sebelumnya



-- Putri (Jogjakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Larangan dari sebagian Ulama untuk berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban berdasarkan pada hadist Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam - yang diperselisihkan validitasnya- (keshahihannya) yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya’ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Sya’ban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)

Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani jumhur ulama selain madzhab Syafi’i memandang boleh-boleh saja berpuasa di separuh akhir bulan Syaban dan menilai hadist di atas sebagai hadist lemah. Sementara al-Ruyani yang merupakan ulama madzhab Syafi’i memandang makruh hukumnya puasa di setengah akhir bulan Sya’ban dan haram hukumnya bila berpuasa satu atau dua hari akhir bulan Syaban menjelang puasa Ramadan.

Kebanyakan ulama madzhab Syafi’i dengan adanya hadist tadi menghukumi terlarang puasa di separuh akhir bulan Syaban yakni dari tanggal 16 sampai akhir. Tapi, larangan tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.

Setidaknya ada tiga situasi di mana puasa di paruh kedua bulan Syaban hukumnya boleh. Pertama, puasa di separuh akhir bulan Syaban dibarengi dengan puasa di hari sebelumnya. Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut ke tanggal 16, 17 sampai kira-kira tanggal 28, maka itu boleh. Karena tanggal 29 atau 30 itu termasuk hari syak (ragu) apakah sudah masuk Ramadan atau belum. Di hari syak ini, untuk konteks orang yang berpuasa baru dari tanggal 15 bulan Syaban, sebaiknya tidak berpuasa.

Kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu. Misalnya orang yang terbiasa puasa hari Senin dan Kamis tetap boleh melaksanakannya walau hari Senin dan Kamis itu memasuki separuh akhir bulan Syaban.

Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Jadi, terutama untuk perempuan, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban, terlebih bila puasa tersebut adalah ganti atau qadla dari puasa Ramadan sebelumnya. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)

Jadi, selain madzbah Syafii in syaa Allah tidak ada larangan untuk berupasa setelah nishfu Sya'aban, dan dalam madzhab Syafiipun bahwa larangan tersebut sifatnya mutlak dalam arti  tidak dalam semua kondisi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab'

wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA