Bismillah, Saya ingin bertanya. Saya mempunyai hutang puasa nifas dan menyusui 41 selama 2x ramadhan. Dan sudah saya qadha sebanyak 32 hari. Kurang 9 hari. Tetapi akhir2 ini saya melihat di youtube ada syarat sah saat sahur salah satunya niat dan batas sahur. Ada yang mengatakan bahwa masih menyelesaikan makan makanan dimulut dan minuman ditangan saat terdengar adzan ada yang berpendapat boleh dilanjutkan dg segera. Dan ada yang bilang harus stop dan dimuntahkan. Kalau saya tetap saya lanjutkan apa yang saya pegang. Karena ketidak tahuan saya. Pertanyaan saya.
Apakah saya harus mengulang qadha puasa saya mungkin ada yang keliru dg batass sahur karena ada perbedaan pendapat diatas. Terimakasih
Assalaamum 'alikum wrwb.
Seluruh Ulama bersepakat bahwa batas akhir waktu sahur itu adalah dengan tibanya waktu shalat shubuh, sehingga ketika waktu shubuh tiba, maka tidak boleh lagi bagi yang sedang sahur untuk menelan makanan, termasuk makanan yang sudah ada dimulutnya, ia harus dimuntahkan
Hal tersebut berbeda hukumnya dengan air digelas yang diangkatnya, maka ketika seseorang sedang sahur dan sudah mengakat gelas untuk diminum airnya, tiba-tiba terdengar adzan, maka ia boleh untuk minum air digelas yang sudah diangkat tersebut, berdasarkan hadfits berikut, Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350).
Berdasarkan hal tertsebut, maka kalau anda pernah melakukan kesalahan saat sahur dengan menelan makanan yang ada dimulut saat anda mendengar adzan, maka seyogyanya anda mengqodho'nya.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.