Assalamualaikum pak ustad, saya mersa pernah melanggar sumpah/nazar. Tapi saya tidak bisa memastikan apapakah saya benar* melanggar atau tidak. Apakah saya boleh menunaikan puasa kafarat dengan persoalan seperti itu pak ustad? Karna saya takut akan azab allah. Apakah tindakan saya di perbolehkan untuk menunaikan puasa kafarat itu pak ustad? Apakah dengan saya menunaikan puasa tersebut saya akan berdosa kalau se andainya saya tidak ada melanggar sumpah/nazar tersebut pak ustad?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ibadah itu harus atas dasar kepastian, dan tidak cukup hanya dengan dasar hati hati atau jaga jaga atau atas dasar keraguan, yang karena anda tidah perlu untuk puasa kaffaroh sumpah, sampai anda yakin bahwa anda memang benar benar pernah melanggar sumpah. Hal tersebut dsama dengan seseorang yang masih ragu ragu, apakah esoh hari sudah masuh bulan Ramadhan atau belum? maka bagi demikian kondisinya, haram untuk berpuasa Ramadhan
وَعَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ اَلَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ – صلى الله عليه وسلم – – وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا, وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Siapa yang berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia telah durhaka pada Abul Qosim, yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” Hadits ini disebutkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad). Hadits ini dinyatakan maushul (bersambung sampai Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam–) oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai, Abu Daud dan Ahmad. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.