Jika ibu hamil membatalkan puasanya pada siang hari di bulan ramadhan karena sakit apakah jika keesokan harinya ingin berpuasa lagi harus mandi wajib ramadhan lagi seperti awal
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Sebagai seorang wanita, mandi wajib itu hanya berlaku pada saat setelah selesai dari haidh dan darah nifas saja. Berdasarkan hal tersebut, maka anda tidak harus mandi wajib setelah anda membatalkan puasa karena sakit.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bisbshawaab
Wassalaamu 'alaiku wrwb.