Saya adalah seorang pedagang emas batangan antam. Yang berniat awal berdagang adalah sekaligus emas tersebut saya jadikan sebagai investasi. Nisab jumlah emas saya sudah masuk wajib zakat. Yang saya ingin tanyakan yang pertama adalah. Bagaimana perhitungan zakat emas, jika saya didalam nya juga ad barang dagangan saya
Kedua, saya mempunyai emas perhiasan yang tidak saya gunakan, hanya tersimpan di brangkas. Dan belum jatuh hisab. Pertanyaan nya adalah apakah emas perhiasan saya itu digabungkan dengan emas antam saya tadi
Pertanyaan ketiga adalah apakah uang cash yang ada ditangan (biasa digunakan buat kebutuhan sehari hari) juga ikut digabungkan dalam penjumlahan harta? Saya tidak mempunyai tabungan, karena tabungan baik di bank ataupun ditangan pasti digunakan untuk keperluan sehari hari. Mohob pencerahan . Terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Berdasarkan apa yang sudah anda jelaskan, maka in syaa Allah anda terkena wajib zakat atas perdagangan/jual beli yang anda lakukan.
Pada setiap akhir tahun hijriyah, hitunglah semua barang dagangan yang belum terjual (nilai dengan harga jual terendah), tambahkan dengan keuntungan selama satu tahun (uang cash yang ada dari hasil jual beli), tambahkan dengan piutang lancar, kurangi dengan semua kebutuhan primer dan hutang-hutang, maka hasilya zakati sebesar 2.5%, dan lakukan hal gtersebut pada setiap akhir tahun hijriyah.
Adapun tabungan anda tidak digabungkan dengan usaha perdagangan anda, dan emas perhiasan anda juga tidak perlu untuk dizakati.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawabb
Wassalaamu 'alaikum wrwb.