Bismilllah, Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Saya seorang ibu rumah tangga dengan 4 anak. (3 perempuan dan 1 laki) yang semuanya masih di bawah umur. Qoddarullah suami saya wafat kurang lebih setahun lalu. Alhamdulillah ala kulli hal, beliau meninggalkan cukup mal utk kami sekeluarga. Saya pernah dengar bahwa harta waris harus langsung dibagi, namun karena anak sy masih belum cukup aqil utk diberi harta warisan, sy sebagai kepala Keluarga meminya keridhoan anak2 utk saya kelola dahulu harta waris tersebut. Harta waris tsb saya investasikan di surat berharga Syariah
Alhamdulillah Saya sendir masihi bekerja sebagai guru, walau dengan penghasilan UMR bisa dipakai utk kehidupam seharri hari di tambah dr hasil Investasi. Yang saya ingin tanyakan, apakah setelah mengendap setahun uang dlm bentuk surat berharga tersebut wajib dizakati?
Katakanlah total uang yg kami investasikan sejumlah 2 M. Maka zakat mal nya 50 juta?Membayangkam membayar 50 juta setiap tahun sepertinya berat buat saya. Karema Tabungan tersebut memang utk biaya anak sy sampai dewasa kelak. Saat ini anak sy yg masij kecil masih 2,5 tahun.
Mohon pencerahan ustadz. Syukran wa Jazakumullah khoyron
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, bahwa harta warisan itu harus segera dibagikan kepada semua ahli waris sebagai pemiliknya. Dan kalau kemudian ahli waris tersebut masih belum bisa mengelola hartanya karena masih kecil misalnya atau gila atau karena sebab lain, maka hartyanya (hak warisnya) dikelola yang oleh yang dewasa dan amanah
Dan harta tersebut apabila mencapai nishob dan tersimpan satu tahun, maka pada setiap akhir tahun wajib untuk dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5%
Syaikhul Islam menjelaskan :
وتجب الزكاة في مال اليتامى عند مالك والليث والشافعي وأحمد وأبي ثور وهو مروي عن عمر وعائشة وعلي وابن عمر وجابر – رضي الله عنهم قال عمر : اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة وقالته عائشة أيضا . وروي ذلك عن الحسن بن علي وهو قول عطاء وجابر بن زيد ومجاهد وابن سيرين .
Wajib mengeluarkan zakat untuk harta anak yatim, menurut Imam Malik, Laits bin Sa’d, Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Tsaur. Dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar, Aisyah, Ali, Ibnu Umar, dan Jabir radhiyallahu ‘anhum.
Umar mengatakan : ‘Perdagangkan harta anak yatim, agar tidak berkurang karena dizakati ’. Aisyah juga menyatakan yang semisal. Pendapat ini juga diriwayatkan dari al-Hasan bin Ali, dan ini juga pendapat Atha’, Jabir bi Zaid, Mujahid, dan Ibnu Sirin. (Majmu’ Fatawa, 25/18)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.