Nenek saya sudah tua dan pikun, tidak bisa lagi puasa. Untuk menebusnya, kami harus membayar fidyah sejumlah 30 hari/orang. Yang saya tanyakan, bolehkah fidyah tersebut kami rupakan memberi makan 30 orang berupa buka bersama di mushallah kampung...?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Fidyah itu bentuknya makanan, baik makanan pokok atau makanan siap saji, dan fidyah itu hanya boleh diberikan kepada yang miskin saja, sementara yang ikut berbuka puasa di mushalla bisanya tidak semuanya miskin
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"....Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.