Masturbasi Saat Puasa

Puasa, 28 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz saya izin bertanya

Teman saya pernah cerita soal seseorang yang masturbasi di bulan puasa, dia melakukan saat berpuasa tetapi dia tidak tau itu membatalkan puasa dan dia telah melakukannya sebulan penuh. Seperti yang udah diketahui Keluar mani secara sengaja tanpa udzur apapun membatalkan puasa. Nah pertanyaannya sini Bagaimana hukumnya untuk dia yang tidak mengetahui hal tersebut? Apakah harus bayar fitrah? Mengqodho puasa nya? Jika qodho bagaimana jika dia lupa berapa hari dia telah melakukannya? Dan apakah dosanya. Sama seperti orang berbuka puasa di siang hari atau tidak puasa?

Terima kasih



-- Mohd Fauzan Azmi (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Masturbasi itu adalah perbuatan terlarang dan berdosa, apalagi apabila dilakukannya di bulan Ramadhan, berdosa dan sekaligus membatalkan puasa. Maka bagi siapa saja yang masturbasi disiang Ramadhan, ia wajib untuk bertaubat kepada Allah dan sekaligus mengqadha' puasanya sejumlah hari puasanya yang batal karena masturbasi tersebut, dan apabila ragu ragu jumlah harinya, maka mengambil hari yang lebih (jika ragu-ragu antara 3 hari atau 4 hari, maka ia mengqadha 4 hari)

Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA