Assalamualaikum Pak Ustadz,
Sebelumnya saya ingin berterima kasih karena telah menjawab pertanyaan saya yang berjudul was-was nazar.
https://konsultasisyariah.net/konsultasi/detail/20117/was-was-nazar.html
Mohon izin untuk bertanya sekali lagi Pak Ustadz,
Sebelum mendapat jawaban dari Pak Ustadz bahwa puasa nazar saya yang dulu telah dikerjakan dianggap sah. Saya pernah konsultasi secara online dengan ustadz lain, namun tidak ada balasan. Sehingga saya telah berniat untuk mengulangi puasa nazar 2 minggu saya yang dulu pernah dikerjakan dan telah selesai, karena saya merasa was-was/ragu² terkait permasalahan saya dan tidak tahu akan penyelesaiannya. Yang mana pada kali ini rencananya akan dikerjakan secara berturut-turut untuk berjaga-jaga kalau semisal dulu saya ternyata mengucapkan akan berpuasa 2 minggu secara berturut-turut (walaupun saya sulit mengingat apakah dulu saya mengucapkan untuk mengerjakan secara berturut-turut atau tidak). Rencananya mengulang puasa tersebut akan dilaksanakan setelah lebaran Idul Fitri. Bahkan saya sudah mengira² perkiraan tanggal pelaksanaannya.
Nah yang jadi permasalahannya adalah saya tidak hanya berniat tetapi saya juga mencatatnya agar tidak lupa seperti dulu. Tetapi saya tidak mengucapkan secara lisan untuk mengulangi puasa nazar saya selama 2 minggu berturut-turut. Saya hanya berdoa agar pembagian SK kerja dan diklat mundur ke bulan mei agar dapat mengerjakan utang puasa dengan mudah dan lancar (karena memang saya punya utang puasa ramadhan yg belum terbayarkan dan ingin saya bayar setelah lebaran juga).
Pertanyaannya, apakah hal tersebut menjadi sebuah nazar karena saya sudah berniat dan mencatatnya, tetapi tidak pernah diucapkan secara lisan ? Atau itu hanya menjadi sekedar niat dan rencana saja karena nazar yang dulu dikerjakan berdasarkan jawaban Pak Ustadz sudah dianggap sah, sehingga tidak perlu dan berlaku lagi apabila mengulangi puasa nazar 2 minggu tersebut ? Dan kalau saya membaca catatan rencana nazar tersebut termasuk juga rincian nazar pada pertanyaan ini apakah itu termasuk mengucap secara lisan ?
Terima kasih banyak sebelumnya Pak Ustadz,
Mohon maaf apabila panjang pertanyannya
Wassalamualaikum Wr. Wb
Wa'alaikumussalam wrwb.
Jawaban dari yang anda tanyakan tersebut adalah bahwa itu bukan nadzar, hanya sekedar niat yang tidak harus anda lakukan. Oleh karenanya, anda tidak lagi perlu untuk berpuasa sebagaimana yang anda niatkan tersebut.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.