Assalamualaikum Wr. Wb
Izin bertanya Ustadz, Saya telah membaca artikel bahwa apabila kemasukan air pada saat mandi biasa dapat membatalkan puasa.
Pada kasus saya, saya mandi di pagi hari karena badan saya kotor. Saat saya mandi saya merasa ada sedikit air yang masuk ke dalam hidung karena saya sambil bernapas, yang mana air tersebut tidak sampai ke pangkal hidung. Lalu saya langsung menyadarinya dan membuangnya untuk memastikan air yang sedikit tersebut keluar.
Pertanyaan saya, apakah puasa saya langsung dihukumi tidak sah (batal) karena kemasukan air ke hidung pada saat mandi ? Sedangkan saya juga pernah melihat video bahwa yang menyebabkan batal puasa apabila memasukkan air/benda ke hidung sampai ke bagian pangkal hidung, dimana ketika memasukkan benda/air tersebut kita merasa perih sampai ke mata. Mungkin itu yang bisa saya tanyakan,
Terima kasih Ustadz, Wassalamualaikum Wr. Wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Memasukkan air ke hidung saat berpuasa tetap diperbolehkan, seperti saat berwudhu kemudian melakukan istinsyak (menghirup air lewat hidung), dan hal tersebut tidak membatalkan puasa kalau air tersebut tidak sampai masuk ke tenggorokan, dan akan membatalkan puasa jika air yang masuk ke hidung tersebut sampai masuk ke tenggorokan
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lain)
Berdasarkan hal tersebut, maka air yang masuk ke hidung saat anda mandi tersebut, batal atau tidaknya puasa anda akan ditentukan oleh masuk atau tidak masuknya air ke tenggorokan anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.