Tidak Sengaja Parfum Masuk Hidung

Puasa, 29 Maret 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb

Pak Ustadz apa hukum apabila tidak sengaja terhirup parfum ke dalam hidung dan mulut. Pada saat saya menyemprotkan parfum ke baju saya. Hidung saya terasa kemasukan parfum begitu juga mulut saya. Saya langsung membuang udara lewat idung beberapa kali dan saya juga langsung meludah beberapa kali. Juga mencuci hidung saya karena khawatir ada partikel yang menempel. Lalu setelahnya mengambil wudhu buat berjaga-jaga. Apakah puasa saya masih sah karena tidak ada niatan saya untuk sengaja menyemprotkan parfum ke hidung maupun mulut agar terhirup ?

Wassalamualaikum Wr. Wb



-- Hamba Allah (-)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Tidak dianggap membatalkan puasa aroma parfum yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa).

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA