Assalamualaikum ustad mau bertanya. Jika laki" pada siang hari mimpi basah di bulan ramadhan lalu tidak tau itu membatalkan puasa atau tidak namun langsung segera membatalkan puasa dengan minum dan langsung mandi wajib . Tetapi ternyta setelah itu search di google trnyta tidak membatalkan puasa. Apa kah puasa nya batal karna minum tadi atau tetap sah karna tidak mengetahui hal tersebut ? Trimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, mimpi disiang hari yang dengannya keluar air mani itu tidak membatalkan puasa karena tidak disengaja, tetapi makan dan minum dengan sengaja itu membatalkan puasa, meskipun anda tidak tahu hukumnya. Dan karena anda telah makan dan minum dengan sengaja dan bukan karena lupa, maka berarti puasa anda batal dan karenanya anda wajib untuk menqadha-nya
Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.