Assalamu'alaikum ustad, Saya mau bertanya, apa hukumnya suami istri bermesraan atau bercumbu di siang hari tapi bukan brhubungan intim. Saat itu sya menahan agar tidak terangsang dan saya tidak merasa kenikmatan/keluar mani. tapi pas saya buang air kecil saya merasa ada lendir2 d kemaluan saya. Apakah hukum puasanya batal, apa yg harus sya lakukan? Apa saya kena hukum yang harus puasa 60 hr berturut-turut?
Trimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Bercumbu dengan istri di siang bulan Ramadhan boleh, tetapi sebaiknya dihindari karena sangat berpotensi sulit mengendalikan syahwat. Dan kalau sudah bercumbu, dan kalau sekedar mengeluarkan madzi, in syaa Allah tidak batalkan puasa, tetapi kalau sampai mengeluarkan spirma/mani, maka berdosa dan batalkan puasa, yang karenanya wajib untuk bertaubat dan mengqadha' puasa, dan tidak harus membayar kafaroh dengan betrpuasa 2 bulan berturut turut
Demikian, semoga Allah brekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridh0-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.