Zakat Fitrah

Zakat, 5 April 2024

Pertanyaan:

Assallamuallaikum warrahmatulahi wabbaraktuh, 

Ustad, saya mau tanya dengan kondisi keuangan yang bisa dibilang lagi terpuruk saat ini, dikarenakan usaha yang mengalami tagihan mandek dan terbebani hutang yang cukup banyak, hingga untuk hidup sehari-hari mengandalkan gadai aset2 yang ada, padahal tagihan2 usaha cukup banyak yang belum keluar, apakah tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

Jazakumullah Khairan Katsiran, atas pencerahannya

 

 



-- Agung (Pandaan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Zakat hanya diwajibkan atas seorang yang hartanya telah mencapai nishob,  berumur satu tahun hijriyah, terbebas dari hutang, dan telah tercukupi semua kebutuhan primernya.

Berdasarkan hal tersebut, maka kalau aset yang anda miliki telah memenuhi syarat syarat tersebut, baru terkena wajib zakat, dan sebaliknya kalau tidak memenuhi syarat syarat tersebut, maka berarti terbebas dari kewajiban zakat

Demikian, semoga Allah betkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.,



-- Agung Cahyadi, MA