Assalamualaikum, Ustadz mau bertanya
Dulu saya punya nazar untuk berpuasa selama 2 minggu dan sudah saya tunaikan dulu juga dengan tidak secara berturut-turut (ada hari dimana saya tidak berpuasa lalu esoknya lanjut puasa lagi).
Belakangan ini saya merasakan was-was yang muncul terhadap nazar saya dulu. Apakah dulu saya ucapkan nazar tersebut dengan secara berturut-turut ataukah hanya mengucapkan selama 2 minggu saja. Saya sudah coba mengingatnya, namun tidak bisa karena sudah lupa detail ucapan nazar tersebut. Yang saya ingat dulu sekali waktu SMA pernah bernazar untuk berpuasa selama 7 hari secara berturut-turut dan sudah saya kerjakan sebelum Ramadhan kemarin.
Belakangan ini saya sering was-was kepikiran ttg nazar puasa selama 2 minggu itu, bagaimana jadinya apabila dulu saya mengucapkan secara berturut-turut, tetapi malah saya lakukan tidak berturut-turut. Saat ini saya semakin merasa was-was apabila memikirkan nazar yang dulu tersebut dan terkadang rasa was-was ini merembet ke hal-hal lain.
Apa yang harus saya lakukan Ustadz agar was-was nazar ini bisa hilang. Apakah harus diulang lagi puasanya dengan cara berturut-turut atau bayar kafarah saja ? Dan bagaimana puasa nazar yang dulu telah saya kerjakan ?
Terima kasih, Wassalamualaikum Wr. Wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Dalam Fiqih ada kaidah yang bisa dijadikan panduan dalam beribadah, yaitu
لاَ يُعْتَبَرُ الشَّكُّ بَعْدَ الْفِعْلِ وَمِنْ كَثِيْرِ الشَّكِّ
Rasa ragu setelah melakukan perbuatan dan rasa ragu dari orang yang sering ragu itu tidak dianggap
Kaidah ini merupakan cabang atau bagian dari kaidah “keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan sekedar keraguan”. Secara umum, kaidah ini menjelaskan tentang orang yang mengalami keragu-raguan dalam suatu amalan. Jika rasa ragu itu muncul setelah melakukan suatu amalan, maka rasa itu tidak perlu dihiraukan. Demikian pula, jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu.
Jika keraguan itu muncul setelah beramal maka ia tidak dianggap. Karena hukum asalnya, jika seseorang telah usai mengerjakan suatu amalan berarti amalan itu telah dilaksanakan secara sempurna. Keraguan yang muncul setelah beramal hanya sekedar bisikan syetan. Obat dari rasa ragu jenis ini ialah tidak memperdulikannya.
Adapun jika keraguan itu muncul di tengah-tengah saat beramal, atau akan melaksanakan ibadah, maka ketika itu keraguannya dianggap. Karena jika seseorang ragu, apakah ia sudah mengerjakan ibadah atau belum, maka hukum asalnya ia belum mengerjakannya.
Jadi, rasa ragu itu tidak dipedulikan dalam dua keadaan dan diperhitungkan dalam satu keadaan. Jika rasa ragu itu muncul dari orang yang sering ragu, maka itu tidak dianggap secara mutlak, baik munculnya saat pelaksanaan ibadah maupun setelahnya. Juga tidak dianggap, jika muncul dari orang yang normal namun munculnya setelah selesai beramal.
Dari penjelasan tersebut, maka keraguan anda tersebut tidak berdampak pada hukum, sehingga pelaksanaan nadzar yang lalu sudah dianggap sah
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.