Puasa Nadzar

Puasa, 28 April 2024

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr.wb.

Saya ingin bertanya. Saat ini saya sedang melaksanakan puasa nadzar. Saya telah bernazar berpuasa selama 7 hari berturut-turut. Tapi di hari ke-3 saya tidak berpuasa, puasa saya terputus. Apakah puasa 2 hari sebelumnya dianggap batal? Apa karena itu saya harus membayar kafarat juga? Terimakasih 



-- Rizky (Jember)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau anda telah bernadzar, maka secara otomatis anda terikah kewajiban sesuai dengan nadzar anda. Kalau anda telah bernadzar untuk berpuasa 7 hari ber-turut turut, dan anda tidak melakukannya sesuai dengan nadzar anda, misalnya anda telah memulai puasa 2 hari kemudian pada hari ketiga anda tidak berpuasa, maka puasa yang 2 hari yang telah anda lakukan gugur, anda harus memulai puasa lagi dari awal dan tidak harus membayar kafaroh. Kafaroh baru wajib atas anda, kalau anda tidak melakukan apa yang anda nadzarkan. Demikian, semoga Allah berkenan untuk mmemberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalamum 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA