Istri Pembangkang

Pernikahan & Keluarga, 18 Agustus 2024

Pertanyaan:

Saya mau tanya apakah saya berdosa bila saya meninggalkan istri yang tidak menurut terhadap suaminya dan lebih mendengarkan keluarganya karena saya juga mendapat ancaman dari kakak ipar saya, saya sudah memberi nafkah tapi dikembalikan dengan kata kata kasar dari istri saya "saya sudah tidak butuh uang kamu"



-- Amyakzan (Tegal)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahamtulllahi wabarakatuhu.

Seorang istri yang membangkang kepada suaminya disebut istri nusyuz. Untuk mengubah perilaku istri yang nusyuz kepada suaminya, Allah memberikan solusinya, Allah berfirman:

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34)

  1. Memberi nasehat:

Berhati-hatilah dalam menasehati istri. jika anda tidak mampu menasehati sendiri, anda bisa menasehati dengan meminta bantuan orang lain yang  anda percaya mampu menembus hatinya. Karena wanita tercipta dari turang rusuk. Maka harus berhati-hatilah dalam meluruskan kesalahannya. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ المَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ”  

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah bersabda: "Berwasiatlah (dalam kebaikan) pada wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya. Jika kamu coba meluruskan tulang rusuk yang bengkok itu, maka dia bisa patah. Namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasihatilah para wanita". (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika nasehat tidak membuatnya berubah. Lakukan langkah kedua yaitu hijr.

  1. Hijr/boikot.

Istri yang durhaka kepada suaminya dan telah dinasehati tetapi tidak mau berubah, maka dibutuhkan tindakan yang lebih keras yaitu hijr/boikot. Dengan cara tidak mengajaknya berbicara, dicuekin, tidak dilayani kebutuhan batinnya dan bisa juga dengan pisah ranjang. Hal itu semua dilakukan untuk memberikan tekanan mental agar istri yang nusyuz menyadari bahwa dia sedang disanksi oleh suaminya dan diharapkan dengan itu dia akan menyadari kesalahannya dan mau kembali ke jalan yang benar. Jika untuk hal itu anda harus meninggalkannya untuk beberapa waktu yang wajar, maka hal itu diperbolehkan.

Jika nasehat dan hijr tidak mempan dan tidak mengubah perilaku durhakanya, suami diperbolehkan memukul istrinya dengan pukulan yang tidak sampai menyakiti dan melukai, dan tidak memukul pada bagian wajahnya. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji wada’,

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas” (HR. Muslim no. 1218)


Jika tiga tahapan ini sudah anda lakukan, ternyata istri anda tidak juga merubah sikapnya, maka bercerai adalah lebih baik. Karena jika dipaksakan akan timbul sikap saling mencerderai dan melanggar hukum Allah yang mestinya ditegakkan oleh suami istri dalam keluarga. Demikian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc