Assalamualaikum
Mau tanya, istri saya sedang hamil 6 bulan sedangkan sampai sekarang masih punya hutang puasa ramadhan. Pertanyaan saya, bagaimana cara membayar hutang puasa bagi wanita hamil? Sedangkan kondisinya juga ragu karena masih mengandung, kalau menunggu lahiran tahun depan nanti masih proses penyembuhan juga dan takutnya sudah masuk ramadhan. Mohon pencerahannya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau hutang puasa ramadhan yang belum diqadha' tersebut disebabkan karena sakit, safar, haidh atau nifas, maka tetap wajib untuk diqodho' pada waktu yang memungkinkan dia mampu untuk berpuasa, meskipun lewat ramadhan berikutnya. Tetapi kalau hutang puasa yang belum diqodha' tersebut disebabkan karena hamil atau menyusui yang karenanya berat untuk berpuasa, maka bisa memilih dengan cara membayar fidyah untuk diberikan kepada orang miskin
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.