Nadzar Puasa 3 Hari

Puasa, 22 Oktober 2024

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bismillah. Semoga Asatidz/Asatidzah dan para staf yang mengelola website ini senantiasa dalam lindungan Allaah Subhanahu Wa Ta'ala.

ustadz/ustadzah, saya ingin bertanya. Dulu saat masih sangat minim ilmu, saya pernah bernazar untuk berpuasa 3 hari berturur-turut apabila Allah menakdirkan saya mengandung anak. Akan tetapi sudah bertahun-tahun berlalu, saya belum kunjung hamil. Setelah mengetahui bahwa ternyata nazar tidaklah di anjurkan dalam agama islam, saya bingung bagaimana dengan nazar yang pernah saya lafadzkan dahulu. Pertanyaan saya,

1. Bagaimana dengan hukum nazar saya yang dulu?

2. Apakah saya wajib menunaikannya meskipun saya belum hamil, dan apabila saya wajib menunaikannya, bolehkah saya menyicil puasa tersebut, atau harus sesuai dengan nazar saya yaitu berpuasa 3 hari berturut-turut?

3. Jika tidak wajib menunaikannya, apakah saya wajib membayar denda dari nazar tersebut? berupa apakah denda dari nazar?

sekian pertanyaan saya, semoga diberi penjelasan yang mudah dipahami dan Allaah memudahkan saya untuk memahami nya.

Jazaakumullahu Khayran Jazaa'.



-- Fulanah (Kuala Lumpur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Benar, nadzar itu tidak dianjurkan dalam Islam, tetapi kalau seorang muslim sudah terlanjur bernadzar, maka ia wajib untuk melaksakan nadzarnya. Dan karena nadzar anda kaitkan dengan kehamilan, maka selama anda belum hamil, anda tidak berkewajiban untuk melaksanakan nadzar anda

Jadi, nadzar baru wajib untuk anda lakukan dengan berpuasa 3 hari ber-turut turut (tidak boleh dicicil) kalau Allah nanti berikan karunia kehamilan. Demikian, semoga Allah berkena n untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA