Assalamualaikum
Saya Mau bertanya. Saya seorang perempuan yang belum melunasi hutang puasa saya di tahun tahun sebelum nya karena haid, saya tidak memiliki alasan untuk tidak melakukan qadha puasa di tahun yang sama atas kelalaian saya, namun tetap saja saya belum mengganti puasa Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya. Untuk saat ini, saya masih mampu untuk berpuasa, alhamdulillah tidak ada penyakit dan tubuh masih bugar. Saya berencana untuk mengganti puasa Ramadhan saya yang belum lunas di tahun-tahun sebelumnya. Pertanyaan saya adalah, apakah boleh membayar dengan fidyah? Atau saya boleh mengganti puasa di tahun-tahun sebelumnya di tahun ini?
Misal: 2015-2023 saya memiliki hutang puasa Ramadhan, namun saya baru mau membayarnya di tahun 2024 dengan fidyah, apakah boleh? Atau saya tetap harus menggantinya dengan puasa qadha? Terima kasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Tidak berpuasa Ramadhan karena disebabkan haidh, wajib diqodha dengan berpuasa dengan jumlah yang sama, dan tidak boleh hanya diganti dengan membayar fidyah. Dan bahkan menurut mayoritas Ulama, kalau tidak diqadha' hingga datang Ramadhan berikutnya dengan tanpa adanya alasan syar'i, maka disamping wajib untuk mengqadha' juga wajib untuk membayar fidyah karena keteledorannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.