Pertanyaan:
Assalamualaikum, saya punya hutang membayar fidyah karena telat membayar hutang puasa. Setau saya membayar fidyah adalah dengan memberi makan fakir miskin. Jika saya membayarnya dengan memberikan uang kepada seseorang yang menjalankan projek Memberi Makan untuk Anak Yatim Piatu. Apakah boleh? (uang dari saya dijadikan paket makanan)
--
Angel (Tangerang Selatan)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Fidyah yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak bisa berpuasa disebabkan karena udzur tertentu, itu bentuknya adalah makanan pokok yang harus diberikan kepada orang miskin dan bukan dalam bentuk uang, Allah berfirman :
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
"... Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. 2:184)
Berdasarkan hal tersebut, maka seyogyanya anda tetap komitmen untuk mnyalurkan fidyah anda dalam bentuk makanan kepada orang miskin.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufgiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA