Bismillah. Assalamualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Ahsanallaahu ilaykum, ustadz.
Izin bertanya.. ketika ada seseorang yang belum tahu kalau masturbasi itu haram, lalu harus mandi wajib setelahnya. ( Dia sudah melakukan hal ini dari sebelum baligh) . Nah disaat dia berpuasa ramadhan pun dia sudah lupa apakah saat sudah baligh itu dia sudah paham kalau masturbasi itu bisa membatalkan puasa. Dia ragu apakah semua puasa yang dia laksanakan sampai tahun 2023 kemaren sah semuanya. Walaupun saat haid dia sudah mengganti puasanya. Dan Alhamdulillah insyaaAllaah dia sudah bertaubat dari hal itu.
Poinnya di sini, dia ragu apakah dia pernah melakukan "hal itu" saat ramadhan dan tidak mandi bersih ( hingga membuat puasanya tidak sah). Apakah dia harus membayar fidyah dari semua puasanya yang dia ragukan bertahun² Ataukah Bagaimna? Syukron jazaakumullaahu khairan.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para Ulama bersepakat bahwa masturbasi itu membatalkan puasa, meskipun mandi setelahnya, dengan konskwensi wajib untuk mengqadha' puasa yang batal karenanya, dan bukan dengan membayar fidyah. Oleh karenanya, maka barangsiapa yang pernah martusbasi saat puasa Ramadhan, maka ia wajib untuk mengqadha' puasa yang batal sesuai dengan jumlah hari hari yang ia perkirakan melakukan masturbasi.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemjdahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
wassalaamu 'alaikum wrwb.