Hpl saya bertepatan dengan bulan puasa besok, otomatis saya sedang nifas+menyusui. Lalu apakah saya qodho atau bisa fidyah karena menyusui?
Assalaamau 'alaikum wrwb.
Kalau karena nifas, maka wajib untuk mengqadha', tetapi kalau sudah selesai nifas, kemudian masih menyusui dan berat untuk berpuasa, maka ada tiga pilihan; mengqadha'; membayar fidyah atau membayar fidyah dan mengqadha', silahkan memilih sesuai dengan kondisi.
Demikian, semoga Allah betrkenan untuk memberikan kemudahan, tauifiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.