Fidyah

Puasa, 12 Januari 2025

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz, saya ingin bertanya. Apabila di Ramadhan tahun 2023 saya memiliki hutang puasa sebanyak 3 hari yang belum saya tunaikan karena kelalaian saya, apakah saya harus membayar fidyah atau semacamnya? Lalu apakah setelah saya membayar fidyah tersebut saya tetap wajib mengqodho puasa ramadhan tahun tersebut juga? Terima kasih ustadz.



-- Cakra (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Menurut mayoritas ulama (Imam syafii, imam Malik dan imam Ahmad) seorang muslim yang teledor untuk menqadha' hutang puasa Ramadhan hingga datang Ramadahan berikutnya, maka disamping tetap wajib untuk mengqadha' hutang puasa sejumlah puasa yang ditinggalkannya, ia juga wajib untuk membayar fidyah atas keteledorannya tersebut. Demikian, semohga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamum'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA